TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Belum genap setahun keluar penjara, Agnes Gianto (36), warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, tertangkap kembali. Kali ini ia juga terkait kasus serupa, yakni diduga sebagai pengedar sabu-sabu (SS).
Ia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 3 gram. Namun, itu sudah dikemas jadi 5 paket, dengan harga Rp 300.000 per paket.
"Itu sudah siap diedarkan. Saat kami gerebek, barang itu kami temukan di laci meja rumahnya, sehingga tak bisa mengelak," kata AKBP Agus Tianto, Kepala BNN Kabupaten Blitar, Kamis (27/6).
• Dampak PPDB Sistem Zonasi, 2.000 Siswa SMP/MTs di Kabupaten Blitar Belum Dapat Sekolah SMA/SMK
• Kekurangan 170 Guru SD dan SMP, Dinas Pendidikan Kota Blitar Dapat Kuota Melalui Rekrutmen P3K
• Polisi Gelar Razia untuk Cegah Warga Blitar Berangkat ke Jakarta Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Menurutnya, Agnes itu bukan pemain baru didunia obat-obatan terlarang jenis SS. Sebab, ia baru keluar penjara dengan kasus serupa dan ditahan di Lapas kelas 2 Blitar.
"Ya, sekitar 22 Juni 2018 lalu, ia keluar penjara atau residivis. Rupanya, itu tak membuatnya kapok dan kembali mengulangi bisnis haramnya itu," ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan dia itu pada Senin (26/6) malam kemarin, namun baru dirilis oleh BNN pada Kamis (27/6) siang.
Penangkapan dia itu bermula dari petuga menangkap jaringannya, Tw (35), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigoro.
Senin (26/6) malam itu, ia lagi melintas di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi. Entah dari rumahnya Agnes atau dari mana, petugas sempat menguntitnnya.
Tepat di jalan Kelurahan Tangkil, laju sepeda motor Tw dihentikan petugas. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu 2 poket, yang disembunyikan di dalam helmnya.
"Saat kami tanya, ia mengaku mendapatkan barang dari dia (Agnes), sehingga malam itu juga petugas langsung mendatangi rumah Agnes," paparnya.
Ternyata, Agnes tak bisa mengelak kalau Tw sering mengambil barang dari dirinya. Harganya Rp 300.000 dan dijual ke pelanggannya Rp 350.000 per poket.
Bahkan, tak hanya Tw, yang jadi jaringannya.
Katanya, Agnes punya jaringan pengecer sebanyak 5 orang. Dengan pengecer sebanyak itu, berarti ia sering kulakan barang, dengan omset besar.
"Katanya, kalau sekali ambil atau pesan barang, ya sekitar 100 gram (diperkirakan harganya Rp 1,3 juta per gram)," ungkapnya.
Dapat barang dari mana, Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan Agnes, dirinya mendapatkan barang dari napi yang ada di Lapas Madiun.
"Dia itu punya teman di Lapas Madiun, yang juga dipenjara karena kasus serupa (sabu-sabu). Mereka saling kenal karena ia (Agnes) pernah dilayar ke sana sebelum di Lapas Blitar.
Dari perkenalan sama-sama sebagai napi itu, akhirnya berlanjut ke bisnis haram tersebut. Kami akan mengembangkan ke sana, apakah ada orang yang jadi perantara atau dia (Agnes) langsung berhubungan sendiri," pungkasnya