Ini Penjelasan Hakim MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo Soal Posisi Ma'ruf Amin Sebagai Karyawan BUMN

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat menyampaikan pidatonya

Dalil permohonan Prabowo-Sandiaga soal posisi Ma'ruf Amin sebagai karyawan BUMN ditolak. MK memberikan penjelasannya sebagai berikut!

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan yakni menolak seluruh gugatan dan dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Seperti yang diketahui, salah satu dalil yang disorot Tim Ketua Hukum Prabowo-Sandiaga kepada Calon Wakil Presiden nomor urut 01 ialah Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Ternyata, Hakim MK memiliki alasan khusus mengapa dalil Ma’ruf Amin sebagai karyawan

Jokowi Beri Pujian ke Prabowo Pasca Putusan MK: Beliau Memiliki Visi yang Sama Bangun Indonesia

Selama proses siding sengketa hasil Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan tudingannya bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah termasuk karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mengingat pada Peraturan Perundang-undangan mengenai Perbankan Syariah, Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah, namun mereka ditempatkan dalam posisi yang berbeda dengan komisaris atau direksi.

Sehingga ditetapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari karyawan.

Prof Salim Said Ungkap Harapannya untuk Jokowi Setelah Putusan MK: Makin Jadi Diri Sendiri

Di dalam Undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan termasuk Badan Usaha Milik Negara, melainkan mereka adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.

Dan wajib bagi setiap bank syariah untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Namun pembentukan DPS tersebut bukan bagian dari organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan public, penilai dan konsultan hukum.

"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar Wahiduddin.

Lihat Beda Pidato Prabowo dan Jokowi Dalam Menyikapi Putusan MK, Berikut Transkrip Lengkapnya

Sehingga, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa seseorang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah atau DPS di bank syariah tidak perlu mengundurkan diri untuk memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Berasarkan dalil pemohon yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah.

Sehingga pemohon memohon agar Mahakmah membatalkan, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.

MK Menolak Seluruh Isi Gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti Kontainer Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.  

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Walaupun Mengecewakan Kami Tetap Patuh

Prediksi Refly Harun Soal Putusan Akhir MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Begini Penjelasannya

Berita Terkini