Refly menyorot cara MK menghindar yaitu dengan menyatakan permasalahan tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Cara menghindarnya adalah itu dianggap kewenangannya Bawaslu. Karena kan bicara mengenai soal pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Jadi, kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawa kepada Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. MK menganggap bahwa mereka bisa meng-take over dan bisa mengecek kembali apapun dalil-dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara dan yang kedua adalah jika lembaga yang sebelumnya tidak melakukan tugasnya seperti Bawaslu dan KPU RI, DKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara tidak melakukan tugasnya. Nah, dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan karena tidak melakukan tugasnya. Tapi tidak ada komplain, namun komplainnya baru ketahuan di belakang. Nah, ini yang menurut saya MK akhirnya tidak mau menjawab," tegas Refly Harun.
• Ini Penjelasan Hakim MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo Soal Posisi Maruf Amin Sebagai Karyawan BUMN