TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan penambahan pagu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri dianggap Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Kepala Dindik Surabaya, Ikhsan mengatakan kebijakan penambahan pagu yang diambil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah berkonsultasi dengan pusat.
Kebijakan penambahan pagu yang dilakukan dalam PPDB SMP jalur zonasi umum saat itu adalah jalur zonasi penambahan pagu dan jalur zonasi penambahan pagu apresiasi NUSBN.
• Evaluasi Sistem PPDB, FPP Jatim Sebut Penerapan Zonasi Harus Perhatikan Soal Pemerataan Sekolah
• PPDB Jalur Zonasi Untuk TK, SD dan SMP di Tuban Akan Dibuka, Catat Jadwal & Daftarnya!
"Jalur zonasi penambahan pagu merupakan jalur zonasi untuk menampung siswa yang tidak lolos dalam seleksi jalur zonasi umum yang dirangking berdasarkan NUSBN sebagaimana pilihan dalam pendaftaran zonasi umum," paparnya.
Kemudian, jalur zonasi penambahan pagu apresiasi NUSBN merupakan jalur zonasi untuk menampung siswa yang tidak lolos dalam jalur zonasi umum dan jalur zonasi kategori penambahan pagu dengan kriteria NUSBN siswa adalah rata-rata 8 dan ditempatkan pada sekolah yang masih dapat menampung peserta didik.
“Ibu Wali Kota ingin menjaga semangat dan harapan anak-anak ini,” tuturnya.
Ikhsan mengungkapkan, saat ini Pemkot Surabaya sedang membuat formulasi. Di mana bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) sekolah swasta tidak lagi dihitung per siswa, melainkan dihitung per rombongan belajar (rombel). “Saat ini sedang kami siapkan formulasi itu,” pungkasnya. (Surya/Sulvi Sofiana)
• VIRAL Siswa SD Bakar Piagam Prestasi Kesal Tak Lolos PPDB Sistem Zonasi, Orangtua Kecewa
• PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pemkab Malang Ingin Ada Dispensasi untuk Jenjang SD hingga SMA/SMK