PPDB Jalur Zonasi Untuk TK, SD dan SMP di Tuban Akan Dibuka, Catat Jadwal & Daftarnya!
PPDB Jalur Zonasi Untuk TK, SD dan SMP di Tuban Akan Dibuka, Catat Jadwal & Daftarnya!
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2019 di Tuban masih berlangsung.
Calon siswa dari jalur prestasi dan perpindahan dinas orang tua (mutasi) lebih dulu mendaftar pada 24-27 Juni.
Pengumuman di jalur tersebut dilaksanakan Jumat (28/6) dan daftar ulang dilakukan Sabtu (29/6).
• PPDB Sistem Zonasi, Masuk SMP di Tuban Ada Poin Khusus Nilai Agama, Berikut Skornya
• Petugas Gabungan di Tuban Gerebek Cafe dan Tempat Karaoke, Temukan Miras Oplosan hingga Pil Karnopen
• Kursi Anggota DPRD Tuban Melompong saat Paripurna, Begini Penjelasan Ketua DPRDnya
Namun, untuk pendaftaran melalui jalur zonasi belum dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan Tuban Nur Khamid mengatakan, untuk PPDB jalur prestasi dan mutasi sudah selesai pendaftarannya.
Sedangkan zonasi belum, pendaftaran baru dimulai 1-4 Juli mendatang. Kalau untuk pengumuman diterima yaitu 6 Juli, dan daftar ulang 8-9 Juli.
"Jalur prestasi dan mutasi sudah, sedangkan zonasi belum, dimulai 1 Juli mendatang," Ujar Nur Khamid dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika semua tahapan sudah selesai tentu tinggal masuk awal tahun ajaran baru pada 15 Juli.
Jadwal PPDB ini berlaku bagi TK, SD dan SMP, jadi waktunya mulai pendaftaran hingga masuk tahun ajaran baru sama.
"Waktunya sama, baik TK, SD dan SMP," Bebernya menerangkan tahapan pendaftaran.
Pria yang juga menjabat pengurus di KONI Tuban ini menambahkan, untuk pendaftaran zonasi online ya tetap harus datang ke sekolah masing-masing.
Selain itu juga tidak berlaku PIN bagi calon pendaftar layaknya siswa SMA.
"Harus mendaftar di sekolah dan tidak ada PIN seperti calon siswa SMA," Pungkasnya.
Diketahui, Permendikbud nomor 20 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP maupun SMA, mengatur persentase kuota siswa di masing-masing sekolah.
Adapun untuk persentasenya jalur zonasi kuota sebanyak 80 persen, prestasi 15 persen dan jalur perpindahan dinas orang tua atau mutasi 5 persen