TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Masih banyak masyarakat atau pengendara yang tidak mentaati peraturan dalam berlalu-lintas saat menggunakan jalan tol.
Padahal, aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Oleh sebab itu, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) yang dilaksanakan PT Jasamarga Tolroad Operator (JMTO) selaku pelaksana, PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan.
Operasi dengan sasaran kendaraan pengangkut barang itu dilaksanakan di jalur Tol Madiun-Nganjuk KM 626 A atau tepatnya di Rest Area Saradan, Kamis (4/7/2019) siang.
• Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Diperkirakan Sudah Sekitar Seminggu
"Hari ini, kami melaksanakan Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan. Intinya kami ingin agar masyarakat mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi keselamatan saat berkendara," kata Manager Trafic Management JMTO, Manyuk Irwan Danus, saat ditemui di lokasi.
Dia mengatakan, 42 persen dari total kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Ngawi-Kertosono, selama Januari hingga Juni 2019, disebabkan karena pecah ban.
Sementara, 37 persen di antaranya disebabkan karena pengendara mengantuk.
• Pengguna Jalan Terheran-heran Pengendara Motor Masuk Tol Ngawi-Kertosono, Rekam Video Saat Melintas
"Data yang kami miliki, kendaraan golongan I dan II, yang paling banyak mengalami kecelakaan akibat ban pecah dan ngantuk. 42 persen disebabkan ban pecah, 34 persen karena ngantuk, dan sisanya penyebab lain," jelasnya.
Dikatakan Manyuk, ban pecah bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, ban sudah expired, ban vulkanisir, ban tipis, dan beban atau muatan melebihi tonase.
"Bisa disebabkan, kondisi ban yang memang sudah tidak layak, mungkin belinya sudah expired, vulkanisiran, atau karena beban muatan yang terlalu berat," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak Unit PJR Polda Jatim dan dari Dinas Perhubungan Nganjuk menggelar operasi keselamatan, untuk mengecek kondisi kendaraan pengguna jalan tol, termasuk di antaranya kondisi ban.
• Penentuan Tarif Tol Pandaan-Malang Belum Diumumkan, Jasa Marga Sebut Masih Lakukan Perincian
Selain memeriksa kondisi ban, petugas PJR Polda Jatim juga menggunakan Speed Gun, untuk merekam kendaraan yang melintas, apakah sudah sesuai dengan aturan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Apabila melanggar aturan, maka akan diberi sanksi berupa tilang.
"Tidak hanya kondisi ban, namun dalam operasi ini kami juga mengukur kecepatan, juga tata cara muat barang," jelasnya.
Manyuk menjelaskan, kendaraan yang melaju dengan kecepatan di bawah 60 km/jam juga bisa menyebabkan kecelakaan.