Kejati Jatim Berkolaborasi dengan BPKP Telusuri Aset Pemkot Surabaya yang Diselewengkan YKP

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan saat dijumpai di ruangannya, Sabtu (6/7/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menyisir dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Kali ini, Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Upaya itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan.

Dia mengatakan, penyidik sudah memaparkan hasil penyidikannya mengenai aset-aset tersebut, termasuk pemilik sebenarnya.

Jambore Batik Banyuwangi Kumpulkan Ratusan Perajin Batik Jatim, Ada Fashion Show hingga Kelas Batik

Tiga Kabupaten di Jawa Timur Sangat Rawan Kekeringan, Dinas Pertanian Lakukan Langkah Antisipatif

Kemudian, tim BPKP pun sepakat untuk melakukan audit.

Tujuannya, untuk mengaudit berapa jumlah pasti aset milik Pemkot Surabaya yang diselewengkan.

“BPKP merupakan lembaga pemerintah. Sehingga mereka membutuhkan pemaparan kami untuk menentukan aset itu bisa diaudit atau tidak. Hasilnya, mereka sepakat untuk audit,” ungkapnya, Sabtu (6/7/2019).

Setelah diputuskan untuk diaudit, tim dari BPKP dibantu dengan penyidik sudah bekerja. Dalam waktu dekat, surat perintah audit tersebut akan dilayangkan.

Kejati Jatim Bakal Panggil Artis Via Vallen dan Nella Kharisma Jadi Saksi Kasus Kosmetik Ilegal

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Sang Ibu Sempat Pingsan di Ruang Sidang, Hilda Vitria Mengaku Kecewa

Dengan menggandeng BPKP, Didik Farkhan mengaku terbantu untuk mengetahui aset-aset yang dikelola YKP dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami tinggal menunggu tim dari BPKP untuk melakukan audit, sambil terus memeriksa sejumlah saksi-saksi,” terangnya.

Mengenai kapan waktu yang dibutuhkan tim BPKP melakukan audit, mantan Kajari Surabaya itu mengatakan belum tahu pasti, mengingat jumlah aset yang harus diaudit cukup banyak.

Didik Farkhan menambahkan, selebihnya merupakan wewenang pihak BPKP.

“Untuk waktu, bukan wewenang saya untuk menjawab,” tegasnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini