Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis Hakim PN Surabaya Pujo Saksono memvonis lima terdakwa yang tergolong masih muda akibat terbukti konsumsi sabu secara bersamaan, selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, kelima terdakwa yaitu M Supriyanto, M Rizal Arochman, Bagus Irawan, M Farid Aprianto, dan Jaya Sakti dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis Pujo saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (10/7/2019).
Atas putusan tersebut, baik kelima terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan pikir-pikir. Sebab, sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
JPU beranggapan dengan barang bukti seberat 0,14 gram yang dikonsumsi bersama-sama tersebut bahwa kelima terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu. Sedangkan sanksi pada pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
• Pria Ini Nekat Curi Motor di Wilayah Tuban Saat Pemiliknya Tidur, Ditembak Kakinya Oleh Polisi
• Prodi Baru Bioteknologi di FMIPA UM Digandrungi Peserta SBMPTN 2019, Rektor: Diminati Milenial
• Ditembak Mati Polisi, Rekam Jejak Jambret Zainul Fanani Dikenal Sadis dan Suka Bawa Senjata Tajam
Seperti diketahui, kelima terdakwa ditangkap anggota Polsek Wonocolo pada 9 Maret 2019 lalu sekitar jam 22.00 saat berpesta sabu di rumah Jalan Siwalankerto Timur 5 Kampung Baru.
Ketika itu barang bukti polisi menemukan sabu seberat 0,14 dan seperangkat alat isap. Dalam pengakuannya, barang bukti itu dibeli dengan cara urunan.