Dia dihukum 5 bulan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
"Setelah bebas dari penjara itulah, dia pindah ke Tulungagung ikut neneknya," papar Andik.
Meski masih di bawah umur, polisi melakukan penahanan terhadap DP.
Polisi juga mengembangkan perkaranya, untuk mengungkap kemungkinan DP melakukan kejahatan di tempat lain.
Penyidik akan menjeratnya pasal 351 KUHP ayau 2 (dua) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kondisi Terkini Korban
Akibat sabetan arit yang dibawa DP, tangan kanan Dewi robek mulai dari sela jari manis dan jari kelingking, memanjang ke arah lengan.
Sabetan benda tajam itu juga melukai atas mata kanan Dewi, memanjang ke arah kelopak mata.
Menurut Humas RSUD dr Iskak Tulungagung, Dewi sudah menjalani operasi penyambungan jaringan tendon yang putus.
Saat ini kondisinya sudah stabil, dan dirawat di ruang ICU.
• Pelaku Pembacokan di Bangkalan Masih Misteri, Korban Ditemukan Tewas 30 Menit Setelah Ngopi