Jaksa Tetapkan Eks Bos Media Jadi Tersangka Penyertaan Modal di Trenggalek, Sempat Diperiksa 8 Jam

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Tatang

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejari Trenggalek menetapkan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tatang Istiawan Witjaksono, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Selain dulunya menjabat sebagai Direktur Utama PT BGS, Tatang juga mantan bos sebuah media.

Wawancara Calon Pejabat Pemkab Trenggalek Diunggah di YouTube, Mas Ipin Ajak Warga Ikut Kawal: Dicek

Polres Trenggalek Dapat Lahan Baru dari Pemkab Trenggalek, Tanahnya Bakal Dibagi dengan BNNK

Ibu-ibu Praktik Membatik Ciprat di Alun-alun Trenggalek Kerja Bareng Dinkop UKM Jatim

Perusahaan media itu bersama PDAU Kabupaten Trenggalek membentuk perusahaan percetakan PT BGS di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

Tatang diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam di Kantor Kejari Trenggalek hingga sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (18/7/2019).

Setelah itu, Tatang dibawa ke klinik untuk menjalani cek kesehatan.

"Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota," kata Kejari Trenggalek Lulus Mustofa.

PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, perusahaan media itu harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tak pernah disetor ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Lulus melanjutkan, Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak.

"Mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak," tambah dia.

Lulus melanjutkan, Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

"Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Soeharto dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019.

Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT PGS atas permintaan Tatang.

Berita Terkini