Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski proses inventarisir aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) membutuhkan waktu yang tak singkat, namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa secuil aset itu tidak bakal hilang.
“Kita masih menjaga koordinasi dengan tim audit. Dalam surat perintahnya juga tercantum jangka waktu pelaksanaan tugas mereka. Jadi mereka pun berusaha secepat mungkin selesaikan audit ini,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta pada Jumat (19/7/2019).
Sunarta mengaku belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan tim guna menyelesaikan audit berapa besar nilai aset ini YKP ini.
“Diaudit untuk mengetahui jumlah pasti aset milik YKP. Siapa tahu jumlah aset ternyata lebih besar dari apa yang ada dalam pembukuan internal YKP,” tambahnya.
(Daftar Rincian Aset YKP yang Sukses Kembali Ke Pemkot Surabaya Sejak 2016)
Sunarta juga menegaskan, proses peralihan pengelolahan dan audit YKP ini, tidak akan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting kepentingan masyarakat yang harus dilayani. Jangan gara-gara kita melakukan penindakan penegakan hukum, masyarakat jadi terbengkalai. Untuk itu tim bergerak cepat,” sambungnya.
Belakangan ini, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolaan YKP ke pangkuan Pemkot Surabaya.
Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut.
(Aset YKP Rp 5 Triliun Kembali ke Surabaya, Kejati Jatim Masih Cari Tersangka Kasus YKP)