Daftar Rincian Aset YKP yang Sukses Kembali Ke Pemkot Surabaya Sejak 2016
Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Aset senilai triliunan rupiah itu kini terbagi berupa luas tanah yang berada di beberapa tempat di Surabaya. Walikota Tri Rismaharini mengaku butuh perjuangan keras untuk mendapatkannya kembali.
"Bahkan saya sering membawa berkas itu sendiri. Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya ucapkan terima kasih yang luar biasa," ucapnya saat menerima penyerahan aset di Aula Kejati Jatim Kamis, (18/7/2019) kemarin.
Perjuangan aset itu telah dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
Tiga tahun berlalu, didampingi Kejari Surabaya berikut rincian aset yang telah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
Tahun 2016 didampingi kejaksaan, Pemkot Surabaya berhasil mengembalikan aset tersebut di antaranya:
- Di Jl Komering luas 9,810 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan
- Tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.
Berlanjut tahun 2017, perjuangan Pemkot terus dilakukan. Pemkot SUrabaya sukses merebut kembali,
-Tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi,
- Tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi,
- Tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi,