TRIBUNJATIM.COM, PAKIS - Dua baliho berisi protes berdiri di depan pintu masuk wisata air Taman Wisata Wendit. Usut punya usut, baliho ini dipasang oleh Forum Peduli Masyarakat Mangliawan.
Baliho tersebut terpantau sudah terpasang sejak beberapa hari lalu hingga kini. Ada dua buah spanduk yang dipasang saling membelakangi.
Isi spanduk tersebut berisi curhatan kekecewaan terhadap rencana pengeloaan Taman Wisata Wendit oleh pihak ketiga.
Pemkab Malang membenarkan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada pembicaraan dengan calon investor terkait pengelolaan Wisata Air Wendit.
(Terkait Pompa Air Wendit Disegel Satpol PP Kabupaten Malang, Sutiaji: Tidak Ada Aksi Balasan)
Setelah Juni lalu Taman Wisata Wendit tak lagi beroperasi sebagai badan layanan usaha daerah (BLUD), Taman Wisata Wendit kini dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.
Usut punya usut, Taman Wisata Wendit akan dialihkan ke pihak ketiga. Namun, dinas yang dikepalai Made Arya Wedhantara itu masih belum bisa memastikan kapan rencana itu dijalankan.
"Saat ini, kami masih fokus dengan dengan penataan aset yang ada disana. Kalau tidak clear and clean maka tidak akan bisa dilelang,” beber Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Ainur Rofiq ketika dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).
Rofiq memprediksi lelang pengelolaan Taman Wisata Wendit baru bisa dilakukan pada akhir 2019. Namun rencana ini bisa juga mundur sampai tahun 2020.
"Masyarakat tak perlu resah. Dokumen kesepakatannya sudah disiapkan. Yang jelas siapa yang mengelola nanti harus memenuhi kriteria persyaratan itu," jelas Rofiq.
Di sisi lain, Plt Bupati Malang, M Sanusi menegaskan, dalam pengelolaan Wisata Air Wendit, masyarakat tetap akan dilibatkan.
M Sanusi menganggap Wisata Air Wendit tak bisa dipisahkan dengan masyarakat setempat.
"Masyarakat setempat (sekitar Wisata Air Wendit) juga harus dilibatkan. Karena memang dari dulu yang mengelola dan merawat memang penduduk setempat,” terang politisi PKB itu.
(Polemik PDAM Kabupaten Malang dan Kota Malang, Sumber Air Wendit Dalam Status Quo)
M Sanusi juga sudah mewanti-wanti kepada calon investor saat melakukan pembicaraan beberapa waktu lalu.
Bentuk peringatannya adalah ada beberapa regulasi yang tak bisa diintervensi oleh calon investor.
Pertama, terkait tarif. Kedua, yakni mengenai sisi sumber daya manusia (SDM).
M Sanusi juga melarang calon investor merubah bentuk Taman Wisata Wendit menjadi lebih modern.
Mengingat, sumber mata air di sana masih dianggap sakral oleh masyarakat Suku Tengger sebagai mata air yang punya sisi spiritual erat dengan leluhur mereka terdahulu.
Tak ayal berbagai ritual masih tetap dilakukan hingga kini.
Selain itu, tidak boleh juga ada tindakan yang merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Jadi tidak tidak boleh merubah bentuk asli dari objek wisata tersebut.
"Penambahan dan pengembangan masih mempertahankan keaslian wisata Wendit," ujar Sanusi.
Reporter: Surya/Erwin WIcaksono
(Polemik PDAM Kabupaten Malang dan Kota Malang, Sumber Air Wendit Dalam Status Quo)