Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik PDAM Kabupaten Malang dan Kota Malang, Sumber Air Wendit Dalam Status Quo

Wali Kota Malang Sutiaji menyebut gugatan yang dilayangkan Pemkab Malang ke Kementerian PUPR, membuat pengelolaan sumber air Wendit dalam status quo

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/BENNI INDO
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) didampingi Dirut PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas (kiri) dan Sekda Wasto (kanan) saat meninjau sumber air PDAM Kota Malang di Wendit, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Polemik antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang terkait sumber air PDAM Wendit memasuki babak baru.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dengan adanya gugatan yang dilayangkan Pemkab Malang ke Kementerian PUPR, maka pengelolaan sumber air di Wendit dalam status quo.

Sutiaji pun menyampaikan jika pihaknya memilih menunggu hasil yang akan ditetapkan dalam ketentuan hukum nantinya.

Pemkot Malang pun tidak akan mengubah perjanjian kerjasama (PKS) yang telah disahkan.

(Dirut PDAM Kota Malang Enggan Komentari Gugatan Pemkab Malang Soal Pemanfaatan Sumber Air Wendit)

"Sekarang sudah masuk status quo karena ada gugatan Pemkab Malang, maka kami ikuti," ujar Sutiaji beberapa waktu lalu saat meninjau Sumber Air Wendit.

Sutiaji pun tidak berbicara banyak terkait adanya gugatan yang telah dilayangkan Mei lalu.

Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan yang tertuang di PKS, pembiayaan yang diberikan untuk melakukan konservasi di daerah yang sumber airnya dimanfaatkan.

"Tapi ada beberapa sumber air yang ternyata berubah fungsi sekarang ini," katanya.

Dengan adanya polemik seperti saat ini, bisa saja uang yang selama ini disetorkan ke Pemkab Malang senilai Rp 2 M lebih dikembalikan ke Pemkot Malang.

(Debit Air di Kota Malang Dapat Sorotan, Wali Kota Sutiaji Pantau Sumber Air PDAM di Wendit)

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang Nor Muhlas mengatakan, pihaknya tidak akan menagih. Kata Muhlas, semuanya dikembalikan pada regulasi yang telah ditetapkan.

"Tentu saja tidak begitu. Tapi biar regulasi yang memberikan wewenang," katanya.

Dijelaskan Muhlas, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) saat ini menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR.

Di mana sebelumnya ketentuan biaya yang harus diberikan kepada Pemkab Malang juga sudah tertera dalam PKS yang dibuat.

"Ketika SIPA digugat, maka bisa saja nanti uang yang sudah disampaikan ke Kabupaten Malang diminta untuk dikembalikan, itu jelas ada aturannya," tegas Muhlas lagi.

Pemkot Malang melihat, konservasi terhadap sumber air yang semestinya menjadi tanggungjawab Pemkab Malang belum terealisasi dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved