TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Artis Nella Kharisma kecele saat dirinya akan memberikan kesaksian.
Pelantun lagu Jaran Goyang ini batal menjadi saksi atas kasus kosmetik ilegal yang menjerat terdakwa Karina Indah Lestari di Pengadilan Negeri Surabaya
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, sejatinya Nella sudah datang lebih awal dari jadwal sidang.
• Nella Kharisma Dipastikan Datangi Kejati Jatim Atas Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Beda Lagi
• Pedangdut Nella Kharisma Ramaikan Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Jatim
• Download MP3 Lagu Nella Kharisma Dangdut Koplo Full Album dari Wegah Kelangan sampai Bohoso Moto
"Dia sudah ada di PN sejak pukul 07.30 WIB pagi. Dia sempat datang akan tetapi karena majelis hakim yang menangani kasus ini masih ada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jadi ditunda," terang Winarko, Selasa, (23/7/2019).
Winarko menambahkan Nella tidak bisa menunggu lama karena dirinya ada kegiatan syuting pada pukul 12.00 WIB di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
Selanjutnya, pihaknya tetap melakukan panggilan lagi terhadap penyanyi dangdut tersebut. "Nanti kami koordinasikan lagi dengan pihak Nella untuk jadwalnya," lanjutnya.
Tak hanya Nella, penyanyi asal Sidoarjo Via Vallen juga turut dihadirkan guna memberikan kesaksiannya sebagai endorse kosmetik ilegal tersebut.
Dijadwalkan, Via Vallen akan memenuhi panggilan pada tanggal 29 Juli 2019 mendatang. "Pihak Via Vallen sudah memberitahu tanggal 29 Juli hadir. Sebenarnya mereka (Via dan Nella) dipanggil untuk pembuktian saja," tandas Winarko.
Diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu, saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.