Nunung beralasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.
Akibat perbuatannya, Nunung dan Iyan Sambiran terancam hukuman lima tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/7/2019), dikutip dari Tribunnews.
• Anak Nunung Sebut Ibunya Tak Tampak Seperti Pemakai, Terkuak Cara Kelabui Keluarga: Biar Gak Curiga