TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memaparkan capaian kinerjanya sepanjang Semester I-2019.
Sepanjang semester I-2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tercatat telah menyerap anggaran sebanyak Rp 12.069.420.924 miliar atau 50,88 persen dari total DIPA tahun 2019 yang sebesar Rp 24.571.867.000 miliar dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebesar 98,59 persen.
Sementara itu, di sisi diseminasi keimigrasian selama semester II-2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melaksanakan 10 kegiatan penyebaran informasi keimigrasian melalui sosialisasi dan diseminasi keimigrasian di berbagai wilayah publik.
Tak hanya itu, juga penyebaran informasi keimigrasian melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya sebanyak 90 unggahan.
Di sisi pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melakukan kegiatan pengawasan administratif sebanyak 47 kegiatan, TIMPORA 23 kegiatan, Intelijen 38 kegiatan, Operasi Mandiri 66 kegiatan.
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan Izin Tinggal 2463 Orang, Simak Rinciannya!
Selain itu, telah dilaksanakan pula sebanyak 4 kegiatan rapat koordinasi penguatan TIMPORA yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kebupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian memaparkan, sepanjang semester I-2019 itu pula, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melakukan pemusnahan berkas Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Juli-31 Desember 2016 sebanyak 2.771 berkas.
Disusul berkas WNA 1 Januari-30 Juni sebanyak 5.065, serta berkas DPRI mulai 1 Januari-30 Juni sebanyak 53.680.
Dari total berkas DPRI itu, berkas paling dominan ialah DPRI 48 Hal. sebanyak 46.369, disusul DPRI E-PASPOR 38 Hal. sebanyak 7.051 dan DPRI 24 Hal. sebanyak 260 berkas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga telah melakukan pengawasan terhadap 65 WNA/Orang Asing yang melanggar UU No.6 Tahun 2011
Bila dirinci, deportasi 49 WNA, larangan berada di wilayah tertentu 10 WNA, dan denda 6 WNA.
"Jumlah WNA pelanggar aturan Keimigrasian terbanyak berasal dari RRT sebanyak 27 orang, kemudian Vietnam sebanyak 5 orang, dan Thailand, Inggris serta Jepang masing-masing sebanyak 4 orang," kata Barlian, Rabu (24/7/2019).
Barlian menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 58.471 paspor selama semester I-2019.
• Kantor Imigrasi Malang Harus Molor Layani Bikin Paspor Hingga 7 Hari, Sebut Alami Kendala di Simkim
Dengan rincian, paspor 24 halaman sebanyak 998, kemudian paspor 48 halaman sebanyak 52.104, serta paspor elektronik sebanyak 5.369.
Sedangkan untuk Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) telah diterbitkan sebanyak 2.463 izin tinggal, dengan rincian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 669 yang mana paling banyak didominasi dari RRT sebesar 116, kemudian Korea Selatan 48, dan Thailand sebesar 44 ITK.
Kemudian, ada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan sebanyak 1.733 yang didominasi dari negara RRT sebesar 43, disusul Jepang 260, lalu Korea Selatan 154 ITAS.
Terakhir, Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan sebanyak 61 dengan rincian RRT sebesar 24, Korea Selatan sebesar 24 dan Taiwan sebesar 14 ITAP.
Barlian menerangkan, berdasarkan angka tersebut, PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dari penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp 4.493.240.000.
"Sementara akses informasi terkait total PNBP yang diperoleh dari penerbitan DPRI adalah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi," terang Barlian.
Di kategori Data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Barlian mengatakan, ada sebanyak 94 penolakan.
Barlian menyebut, pemeriksaan imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda selama semester I-2019 telah memeriksa lebih dari 739.209 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 200.458 WNA.
• Layani CJH Dengan Cepat dan Tangkas, Menteri Agama Apresiasi Layanan Keimigrasian Kanim Surabaya
"Di mana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari. Rincian data perlintasannya itu WNI sebanyak 739.209 (keberangkatan dan kedatangan). Sementara WNA sebanyak 200.458. Kalau asal negara yang terbanyak antara lain Malaysia, Singapura, RRT, Taiwan, dan Jepang," urai Barlian.
Barlian menambahkan, dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda Surabaya telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 231 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan rincian alasan dicurigai sebagai TKI Non Prosedural sebanyak 161, alasan masuk daftar tangkal sebesar 27, lainnya sebesar 43.
"Selain itu terdapat penolakan kedatangan terhadap 49 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 9 orang," tambahnya.
PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp 417.900.000 dengan rincian Rp 400.000.000 dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya Rp 17.900.000 dikenakan kepada perorangan.
• Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Triwulan Pertama 2019
Sebagai catatan, adapun berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian dan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), total PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada semester I-2019 adalah Rp 4.911.140.000.
Bila dirinci, penerbitan ITK Rp 4.493.240.000, biaya beban maskapai Rp 400.000.000, biaya beban perorangan (Overstay) Rp 17.900.000.
"Angka tersebut belum termasuk PNBP Penerbitan DPRI, Biaya Beban Paspor Rusak, dan Biaya Beban Paspor Hilang, yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkas Barlian.