Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan Izin Tinggal 2463 Orang, Simak Rinciannya!

Selama semester pertama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terbitkan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) sebanyak 2463 izin tinggal.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian bersama pejabat utama saat acara penguatan pembangunan zona integritas, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Selama semester pertama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terbitkan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) sebanyak 2463 izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian mengatakan izin tinggal keimigrasian sendiri terdiri dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

"Izin Tinggal Kunjungan (ITK), kita telah menerbitkan sebanyak 669 izin dengan ssal negara pemohon terbanyak China sebanyak 116, kemudian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) telah diterbitkan sebanyak 1733 dengan negara pemohon terbanyak yaitu China sebanyak 430, dan yang Izin Tinggal Tetap (ITAP) diterbitkan sebanyak 61 izin dengan negara pemohon terbanyak China yaitu sebanyak 24," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/7/2019).

Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Ini Kata Pakar Hukum Internasional: Bukan Karena Keimigrasian

Gangguan Sistem, Urus Paspor di Kantor Imigrasi Malang Sampai 7 Hari, Warga Bereaksi

Ia mengatakan berdasarkan angka tersebut, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh mencapai Rp. 4.493.240.000.

Ia juga mengatakan dalam periode tersebut, Pemeriksaan Imigrasi TPI Bandara Internasional Juanda telah memeriksa sebanyak 739.209 warga negara Indonesia (WNI) dan 200.458 warga negara asing (WNA).

"Tujuan utama para WNA tersebut adalah sebagian besar berlibur. Ada yang untuk berwisata atau melakukan kunjungan singkat maksimal 30 hari," tambahnya.

Di kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 231 WNI yang akan bertolak ke luar negeri dengan berbagai alasan

Dengan rincian, dicurigai sebagai TKI non prosedural sebanyak 161 orang, masuk dalam daftar tangkal sebanyak 27 orang, dan alasan lainnya sebanyak 43 orang.

"Selain itu kita melakukan penolakan kedatangan terhadap 49 orang WNA yang masuk wilayah Indonesia. Dengan mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 9 orang. Dan alasan penolakan pun beragam, mulai masuk dalam daftar tangkal hingga tak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved