Kajian Pakar Hukum UB dan PTUN Dapat Menggelar Pilkades Serentak di Kabupaten Kediri

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yahudi Santoso perwakilan PKD Kabupaten Kediri menyampaikam hasil kajian pakar Universitas Brawijaya terkait pelaksanaan pilkades serentak, Senin (29/7/2019).

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri merilis hasil kajian dari pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kediri.

"Dari hasil kajian pakar hukum Universitas Brawijaya pilkades dapat dilakukan serentak pada 250 desa yang kosong dan akan habis masa jabatan kadesnya," ungkap Yahudi Santoso, Kades Kepung juru bicara PKD Kabupaten Kediri kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Dijelaskan Yahudi Santoso, meski dapat melaksanakan pilkades, namun kades tetap memberikan laporan akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan.

"Kewajiban ini harus tetap dilaksanakan," tandasnya kepada Tribunjatim.com.

Hasil kajian lainnya jika pilkades dilakukan serentak juga tidak ada sanksi hukumnya. Sedangkan untuk 35 desa yang telah melakukan tahapan pilkades dapat dilakukan pentahapan ulang menyesuaikam dengan jadwal 215 desa yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Sementara jawaban resmi dari PTUN juga menegaskan jika pilkades serentak 250 desa dapat dilakukan. Termasuk rencana pilkades 35 desa yang telah dijadwalkan pada 26 Agustus tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN.

"PTUN sudah memberikan fatwa karena tidak dapat dijadikan objek sengketa, karena masalahnya tidak masuk ke ranah PTUN," jelas Yahudi kepada Tribunjatim.com.

Dengan adanya fatwa dan pendapat hukum dari pakar UB semakin menyakinkan kades yang mendesak Pemkab Kediri untuk menggelar pilkades serentak tidak hanya di 35 desa tapi 250 desa yang tahun ini habis masa jabatannya kadesnya akan berakhir.

Apalagi masyarakat menghendaki tidak ada pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang habis masa jabatannya.

"Harapan masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) pilkades dapat dilakukan serentak sekitar Oktober 2019," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Tambang Kapur di Semanding Tuban Longsor, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Runtuhan saat Menggergaji

Duta Seni Kabupaten Bojonegoro Kenalkan ’Wayang Thengul’ sebagai Ikon Daerahnya

Kualitas Udara Kota Surabaya Masuk Kategori Sehat, Begini Penjelasan Lengkap DLH

Masyarakat khawatir jika tidak dapat melaksanakan pilkades tahun ini, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kediri bakal digelar setelah Pilkada pada September 2020.

Sehingga dikhawatirkan di desa bakal terjadi kemacetan baik pelayanan dan pembangunan karena kades dijabat pejabat sementara.

"Ini bukan semata-mata tuntutan para kades tapi juga harapan masyarakat," ungkapnya.(dim/Tribunjatim.com)

Berita Terkini