Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti bersalah lantaran menggelapkan uang PT Cakra Grup senilai Rp 8,1 miliar, terdakwa Edward Wijaya Salim divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 374, 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan," kata ketua majelis Dede Suryaman saat bacakan amar putusan, Selasa (30/7/2019).
• Cemas Problem Sampah Jakarta, Tri Rismaharini: TPA Dipercepat, Uangnya Banyak, Tak Mungkin Tak Bisa
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Dhini Ardani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Serta bersikap sopan selama persidangan.
Menanggapi vonis tersebut terdakwa mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap yang diambil oleh JPU.
• Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan Rp 117 Juta, Sales Ban di Sidoarjo Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
"Pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Dhini.
Diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar utang atau pembelian barang di PT Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT Cakra Perkasa Enginering, PT Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.
Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi tiga perusahaan Yaitu PT Cakra Perkasa Engineering, PT Borneo Rotating Pratama dan PT Cakra Perkasa Jaya Abadi sejak sekitar Juli 2017 sampai Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp 8,1 miliar.
• Jelang Coblosan Pilkades di Gresik, Foto 2 Pria Beber Uang Depan Teras Rumah di FB Gegerkan Warga