Terbukti Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu, Sepasang Kekasih di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Farid Ali dan Hasni Laila saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu, (31/7/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suparlan menuntut dua terdakwa sejoli Hasni Laila dan Farid Ali dengan hukuman penjara selama 12 tahun. 

Sepasang kekasih tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Hasni dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 12 tahun," ujar JPU Suparlan saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (31/7/2019). 

Kasus Narkoba 50 Kilogram Milik Sindikat Sokobanah, Polisi: Kami Sempat Disuap Uang Dua Ember

Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan keterangan bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan. 

Menanggapi tuntutan tersebut melalui kuasa hukumnya kedua terdakwa akan ajukan pembelaan pada pekan depan. 

Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, M Hamim mengaku 12 tahun yang dilayangkan oleh JPU sangat berat.

"Kami akan ajukan pembelaan untuk terdakwa Hasni Laila pekan depan. Setelah kami berkoordinasi bahwa terdakwa ini tidak memegang barang bukti sabu yang didakwa. Selain itu barang bukti juga sudah dimusnahkan sebelum persidangan," ucapnya. 

VIDEO: Suasana Penggerebekan Sindikat Narkoba di Sokobanah, Polisi dan TNI Serbu Pakai Helikopter

Diketahui, kejadian ini bermula pada 26 Februari 2019. Di sebuah apartemen tersebut anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut. 

Tepatnya di kamar 201 terdakwa mengetahui kedatangan dua petugas polisi dan membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen

Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu, inisialnya, M. Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta.

Berita Terkini