Mereka diberi penjelasan dan pembinaan secara khusus oleh lima pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jatim, satu petugas pemeriksa dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, dan tiga pembina perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ermina Sandra Yanti menambahkan, untuk penegakan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut juga menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait lainnya. Mulai Kejari Surabaya, KPKNL, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Jatim.
Selain itu, untuk menekan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk katagori macet dan diragukan, pihaknya juga rutin dan proaktif mengirimkan pemberitahuan pembayaran iuran setiap bulan melalui SMS dan surat pemberitahuan.
"Ini sebagai pengingat kepada badan usaha agar memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (*)