TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Konflik keluarga antara Yantoro (80) selaku ayah dengan anaknya Sudjono Jantoro (50) berakhir dengan eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
Pelaksanaan eksekusi ini juga diwarnai demo belasan warga mayoritas emak-emak di depan pintu masuk objek yang dieksekusi.
Kelompok pendemo mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak membentangkan dua spanduk di pintu masuk tanah objek yang dieksekusi.
Warga sempat melakukan orasi dan meneriakkan yel-yel mendukung Yantoro yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, Sudjono Jantoro.
• Bikin Rugi Petani, Jaringan Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Talenta di Kediri Dibongkar Polisi
Dua spanduk yang digelar bertuliskan, "Jangan Pergi Pak Yantoro Ini Tanah Yang Kamu Beli Dengan Uangmu Sendiri" serta "Kenapa Bapakmu Sendiri Kamu Usir Tuhan Akan Melaknatmu".
Konflik tanah dan bangunan ini telah berlangsung sejak 2015.
Setelah melalui persidangan akhirnya konflik bapak dengan anaknya ini dimenangkan oleh Sudjono Jantoro.
Puncaknya rumah yang ditempati oleh Yantoro dan istrinya akhirnya dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
• Pria Bangkalan Mengamuk Pakai Sajam Bikin 2 Polisi Luka, Tak Berkutik Saat Kapolsek Hajar Pakai Judo
Yantoro sebagai orangtua penggugat akhirnya terusir dari rumahnya sendiri.
"Kami prihatin dengan kelakuan anak terhadap bapaknya sendiri. Bukannya berbakti kepada orangtuanya, tapi malah menggugat dan mengusirnya," ungkap Ulul Albab, perwakilan dari keluarga tereksekusi.
Sementara pelaksanaan eksekusi sendiri berlangsung lancar dengan penjagaan puluhan personel Sabhara Polres Kediri dan pasukan Brimob.
Saat ini eksekusi masih berlangsung untuk mengamankan barang-barang milik Yantoro yang masih tertinggal di objek tanah sengketa.
Namun sejumlah perabot rumah sudah bersih, hanya tersisa meja kursi dan ranjang tempat tidur. (Surya/Didik Mashudi)
• Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah? Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies