Sementara tanggal waktu 15 tahun baru akan dicapai pada tahun 2023.
"Oleh karenanya, kewajiban UUS untuk memisahkan diri dari Bank Jatim masih jauh sehingga masih ada waktu," kata Khofifah pada sambutan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Selain itu, dengan memaksimalkan tenggat waktu yang ada Pemprov akan menguatkan bussines model yang berbasis teknologi. Juga termasuk upaya refocusing pada segmen yang menjadi keunggulan bank dalam ekosistem bisnis pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Apabila UUS telah memenuhi 50 persen dari total aset Bank Jatim, terbuka kemungkinan pemisahan dapat dilakukan sebelum tahun 2023.
"Pertimbangan lain perubahan ini karenan adanya perkembangan industri keuangan baik konvensional maupun syariah yang turut diwarnai dengan perkembangan teknologi seperti finansial technologi (fintech). Selain itu, pertumbuhan negatif di pertumbuhan industri perbankan," kata Khofifah yang juga mantan Menteri Sosial ini.
"Kami menegaskan bahwa perencanaan ulang ini tidak mengurangi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan suatu niatan mulia guna mendorong keberadaan lembaga keuangan syariah," tegas Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.