Daftar lengkap denda tilang yang harus dibayar jika terjaring melanggar Operasi Patuh 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Mulai 29 Agustus 2019, Operasi Patuh 2019 diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, hingga tanggal 11 September 2019.
Razia Operasi Patuh 2019 yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas, bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib.
Selain itu, Operasi Patuh 2019 juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
• 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dalam Operasi Patuh 2019, Melawan Arus Termasuk
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang jadi target utama razia polisi dalam Operasi Patuh 2019, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang