Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan 100% oleh pemerintah, kapan waktu mulai berlaku?
TRIBUNJATIM.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mendapat kabar terbaru terkait iuran.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%.
• BPJS Kesehatan Mulai Berlakukan Sistem Autodebit, Bisa Registrasi dan Cek di Aplikasi Mobile JKN
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
• Kisah KKN di Desa Penari Viral di Media Sosial, sampai Jadi Sorotan Raditya Dika
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per peserta.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
• 7 Fakta Seputar Cerita KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial, Lokasi Jadi Perdebatan
Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp42.000 dari yang sebelumnya Rp23.000.
Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32,8 triliun.
Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.