Mbak Susi Bongkar Kronologi Bendera Jatuh di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Kuak Fakta Beda
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik soal bendera jatuh di selokan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya terus bergulir.
Tri Susanti Korlap Ormas yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu menjelaskan, bendera merah putih sebelum tersungkur (tiangnya seperti patah tapi masih menyatu) sempat berpindah lokasinya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Tri Susanti alias Mbak Susi saat ditemui TribunJatim.com dan Harian Surya (Grup TribunJatim.com) di kediamanya, Rabu (28/8/2019) malam.
Saat ditemui TribunJatim.com Mbak Susi menjelaskan kronologi awal sebelum bendera tergeletak.
"Awalnya tepat hari Rabu (14/8/2019) malam, saya bersama rekan-rekan kumpul di warung Kahuripan untuk membahas rencana pemasangan bendera," katanya, Rabu (28/8/2019) malam.
• Detik-detik Gugurnya Prajurit TNI Saat Ada Kerusuhan di Deiyai Papua, 3 Prajurit Lainnya Kena Parang
Kemudian, lanjut Mbak Susi, saat berkumpul di warung itu pihaknya punya rencana sowan ke Muspika pada hari Kamis (15/8/2019).
"Sowan itu kita lakukan kan karena kita punya itikad baik untuk mendiskusikan bersama Muspika (Jajaran Camat, Koramil, Polsek) terkait pemasangan bendera merah putih tersebut.
Mbak Susi juga menegaskan, yang memasang bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua itu bukan dari pihaknya namun dari pihak Muspika.
"Kita hanya minta tolong ke Muspika saja agar bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua dikibarkan karena terkait dalam rangka HUT RI, itu saja," ucapnya.
"Nah saat rencana kita pada hari Rabu malam itu ingin sowan ke muspika saat hari Kamis, ternyata pihak Muspika sendiri sudah memasangkan bendera duluan di asrama Papua tersebut," imbuhnya.
Dari rencana itu dikatakannya pihaknya tidak turun lapangan (Asrama Mahasiswa Papua) sama sekali.
Selanjutnya, masih kata Mbak Susi, saat Jumat (Kamis malam dini hari) pihaknya mendapat info bendera merah putih di geser dari tempat aslinya.
"Pada hari Jumat (kamis malam dini hari) kita dapat info bendera tersebut digeser dan disandarkan ke batang pohon," kata Mbak Susi.
"Benderanya belum jatuh hanya nyenden saja di batang pohon," tambahnya.
"Jadi gini Mas intinya, Kamis pagi bendera kan sudah dipasang Muspika (Jajaran Camat, Koramil, Polsek), lalu mungkin Kamis malamnya dipindah seseorang, lalu jumat paginya dikembalikan lagi ke lokasi semulanya sama Muspika. Nah terus saat Jumat siang saya dan rekan-rekan kan kumpul di warung kahuripan lagi. Nah saat kumpul-kumpul itu kita dapat info benderanya rusak," terangnya.
Ucapan Susi jelas lebih detail, bendera rusak yang dimaksudnya bukan rusak yang umum, jadi rusak di sini yang dia maksud bendera tersebut telah berada di dalam selokan dengan keadaan tiangnya tidak patah tapi hanya melungkung, memang seperti patah namun tidak patah.
Dikatakannya, pihaknya medapatkan info bendera rusak (berada di dalam selokan dengan keadaan tiangnya bukan patah hanya melungkung, memang sepertih patah namun tidak patah) langsung dari rekannya, rekannya melihat langsung saat melewati lokasi tersebut.
"Setelah mendengar kabar bendera rusak tersebut saya bersama-sama rekan langsung berjalan menuju lokasi, meminta pertanggung jawaban sekaligus ingin mengetahui siapa orang yang tega melakukan perbuatan terkait keadaan bendera tersebut, namun sebelum sampai di sana sudah ada banyak polisi berjaga-jaga. Mulai ujung jalan sekitaran lokasi asrama" tutup Mbak Susi.
Kapolda Jatim Sebut Mbak Susi Juga Sebarkan Hoaks soal Bendera Masuk Selokan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapan Tri Susanti alias Susi korlap aksi ormas yang bentrok di Asrama Mahasiswa Papua sebagai tersangka.
Susi ditetapkan sebagai pelaku yang menyebarkan provokasi melalui media sosial.
Provokasi itu ternyata memicu keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni asrama, Jumat (16/8/2019) silam.
"Kemarin, rabu (28/8/2019) sudah dilayangkan penetapan tersangka," katanya di Balai Wartawan Gedung Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).
Luki menuturkan, penetapan Susi sebagai tersangkan atas berdasarkan keterangan 29 orang saksi.
Tujuh orang diantaranya, saksi ahli. Sedangkan 22 orang lainnya, saksi dari masyarakat.
Dalam aksi pada Jumat (16/8/2019) kemarin yang berujung bentrok itu, ungkap Luki, Susi berperan dua hal.
Pertama sebagai mobilisator massa ormas.
Kedua, sebagai penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.
"Pertama, dia melakukan berita hoaks di hari itu, dan dia ini jadi leader di lapangan yang mengerahkan massa semuanya," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Luki, juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari empat buah ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial milik Susi.
Selain itu, Luki menambahkan, pihaknya juga akan memanggil enam orang lagi untuk diperiksa.
Mereka datangnya dari perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) tempo hari.
"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Luki, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi, kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," tuturnya.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami jerat beberapa beberapa pasal yaitu UU ITE kami kenakan kemudian UU KUHP nomor 1 tentang aturan hukum pidana," pungkasnya. (Luhur Pambudi)