Kepada petugas, Yunus mengaku nekat melakukan pencurian itu karena dibawah pengaruh alkohol.
"Saya mencuri pas mabuk, ini baru pertama kali saya mencuri," kata Yunus.
Sementara itu, satu temannya masih dalam pengejaran Korps Bhayangkara.
Kini, Yunus harus mengubur impiannya mendapat uang dari hasil mencuri ponsel itu.
Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Simokerto.
Reporter: Surya/Willy Abraham