Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, mantan bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu mengaku dirinya telah mengidap sakit bronkitis sejak tahun 1993.
Selama satu tahun setelah didiagnosa itu, Henry dilarang mandi dengan air dingin.
"Itu diagnosa dari dokter yang juga paman saya. Dan di ronsen ternyata di dalam paru-paru saya ada flek," ungkapnya setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/9/2019).
• Mantan Bassist Grup Band Boomerang Henry Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
• Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Hubert Henry Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian Henry membaca sebuah literatur dari saudaranya yang ada di Belanda yang menyatakan bahwa marijuana atau ganja dapat mengobati asma dan bronkitis.
"Saya mengkonsumsi itu untuk medis dan ternyata sembuh," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut ia berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya. Karena baik dari kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengkonsumsi ganja untuk kepentingan medis.
"Nanti dilihat putusannya saja," pungkasnya.