Bea Cukai -BNNP Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 31,5 Miliar yang Berasal dari Dalam dan Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korps Bhayangkara memasukkan narkoba kedalam mesin incinerator, di Halaman Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Selasa (3/9/2019).

"Kami diberikan tempat duduk persis disamping pelaku sehingga dengan mudah melakukan penangkapan," tutupnya.

Sementara itu, Kakanwil Bea dan Cukai Jatim 1, Muhammad Purwantoro menjelaskan, bahwa saat ini para bandar narkoba berupaya menyelundupkan sabu dengan segala cara.

Modus baru yang digunakan adalah menyimpan sabu di dalam furniture yang telah dimodifikasi. Barang haram itu berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

"Penyelundupan melalui jalur laut dengan modus melalui jasa penitipa barang berupa furnitur rumah tangga," terang Purwantoro.

Modus baru itu berhasil lolos dari deteksi sinar X-Ray di pelabuhan. Furniture asal luar negeri itu mirip furniture biasa. Namun, terdapat ruang kecil untuk menyimpan sabu. Sabu seberat 4 kg bisa masuk.

"Kami terus perketat pengawasan. Berkat kerjasama dan informasi dari BNNP Jatim kita berhasil gagalkan sabu itu," tutupnya. 

Berita Terkini