Polemik disertasi membolehkan hubungan badan di luar nikah, dosen UIN Abdul Azis beri penjelasan.
TRIBUNJATIM.COM - Dosen UIN Surakarta, Abdul Aziz membuat desertasi yang menyebut bahwa hubungan badan di luar nikah boleh.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Aziz di acara talkshow TVOne yang tayang pada Minggu (1/9/2019).
Abdul Aziz mengatakan bahwa dalam Alquran ada 2 bentuk hubungan seksual yang diizinkan.
• Janda Muda Rela ke Jakarta dari Bali Temui Hotman Paris, Hamil di Luar Nikah dan Punya Anak Kembar
Yang pertama hubungan seksual dalam perkawinan, kedua dalam Milk al-Yamin.
"Seorang laki-laki dapat berhubungan dengan istrinya, boleh juga bergubungan dengan Milk al-Yamin yaitu dengan dasar komitmen," ujarnya.
• Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2019, Posisi No 1 Masih Dipegang 2 Sosok Kakak-Adik
Abdul Aziz menyebut surat Al-Mukminun ayat 6.
"Dijelaskan boleh berhubungan dengan istri, atau Milk al-Yamin, yaitu patner seksual selain istri," ujarnya.
Lantas, syarat Milk al-Yamin jika dilakukan oleh perempuan, maka perempuan tersebut tidak bersuami.
Sementara seorang laki-laki boleh dengan perempuan yang lajang atau beristri namun bukan saudara sedarah atau ibunya.
• Ibu Paksa Kedua Balitanya Beradegan Dewasa Lalu Direkam, Videonya untuk Kepuasan Bareng Pacar
"Jika dilakukan oleh perempuan, maka seorang perempuan tidak bersuami, kalau laki-laki bebas, lajang atau beristri boleh, tentu sudah dewasa, berakal sehat, tidak di tempat terbuka, kalau di tempat tertutup boleh, tidak dilakukan secara homo, tidak dilakukan oleh mantan ibu tiri, tidak ada hubungan darah, di luar syarat itu boleh," ujar Abdul Aziz.
Abdul Aziz menekankan bahwa hal tersebut hanya berlandaskan suka sama suka, tidak ada landasan agama.
"Hanya berlandaskan suka sama suka, tidak ada landasan agama," ujar Abdul Aziz.
Abdul Aziz mengatakan jika berbeda agama boleh juga.
• Kronologi Lengkap Sederet Upaya Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri, Algojo Tak Tega Lihat Korban
Diketahui, sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan para akademisi Islam.
Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.
Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia.
Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
• Terungkap, KV Sudah Lama Simpan Dendam dengan Saudara Tiri, Bunuh Tak Dipaksa Aulia Kesuma
Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan sebaliknya.
Ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.
Disertasi yang berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.
"Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh," kata Abdul Azis.
• Ditipu Wedding Organizer, Mempelai Wanita Menangis Lihat Gedungnya, Pesan Katering Nasi Padang
Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.
Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
• Sudah Tipu Pengantin Rp79 Juta, Pemilik Wedding Organizer Tak Dapat Ditemui di Tempat Tinggalnya
Hubungan Seks Sebagai HAM
Senada dengan Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.
Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.
Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.
Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional
Dijelaskan Azis, konsep Milk Al Yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.
Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.
Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.
Konsep ini, kata Azis, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.
"Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia," tambah Azis.
Agama lain, diakui Azis memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.
Karena itu menurutnya, perlu kajian serupa untuk mengubah hukum agama-agama lain itu, dalam hubungan seksual non marital ini.
"Substansinya bahwa hubungan seksual non-marital bukan kriminal, bukan kejahatan.
Ini bukan persoalan akan mendorong orang melakukan seks bebas atau tidak, tetapi mengembalikan hubungan seksual ini sebagai hak asasi," ujar Azis.
• 6 Tahun Menjanda, Umi Pipik Pernah Hidup Susah dengan Ustaz Uje, Jualan Kacang Goreng dan Susu
Penafsiran Problematik
Akademisi di UIN Sunan Kalijaga memandang penafsiran yang dipaparkan Abdul Azis problematik.
Begitu juga dengan konsep itu sendiri yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur.
Sebuah sesi penjelasan khusus dibuat oleh UIN Sunan Kalijaga, untuk menjernihkan masalah ini.
Sahiron, misalnya, yang menjadi promotor dalam disertasi ini menilai, subyektifitas penafsir berlebihan.
"Penafsiran itu dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara- negara lain. Subyektifitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Al Quran, agar sesuai pandangannya," kata Sahiron.
• Inul Daratista Pernah Diajak Tidur Produser di Awal Karier, Apa Reaksi Adam Suseno Saat Itu?
Khoirudin Nasution, yang juga menjadi promotor disertasi menilai, konsep tersebut tidak dapat diaplikasikan di Indonesia.
Dilihat latar belakangnya, Syahrur melahirkan kajian ini karena melihat penerapan hukum atas perbuatan zina yang begitu mudah.
Misalnya, dua orang yang tertangkap dan dianggap melakukan zina, kemudian dihukum cambuk di Aceh.
Padahal, Islam menerapkan proses yang sangat sulit untuk mengkategorikan sebuah perbuatan ke dalam zina.
Syahrur kemudian mengkaji konsep milk al yamin untuk mencegah penerapan hukum zina semacam itu.
"Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan," kata Khoirudin.
• Ashanty Sering Ngompol sampai 3 Kali Dibongkar Anang Hermansyah, Ibunda Aurel-Azriel: Oh My God!
Merugikan Perempuan
Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.
Dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, Alimatul Qibtiyah, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.
"Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.
"Pernikahan non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan," kata Qibtiyah.
• Download MP3 Duhai Senangnya Pengantin Baru, Viral Jadi Soundtrack Parodi Pernikahan
Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi penguji, menilai pemikiran Syahrur terkait Milk Al Yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.
"Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan," ujar Euis.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai, kajian atas konsep Milk Al Yamin ini sebenarnya cukup berbahaya.
Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat.
• Download Lagu MP3 Terdiam Sepi atau Andaikan Waktu Bisa Kuputar Kembali Nazia Marwiana
Sebagai peneliti, Abdul Azis telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik.
Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Azis memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.
Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar.
Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang.
Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.
"Kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Dia jangan memaksakan penafsiran ini sebagai suatu kebenaran. Ini harapan kami. Tetapi kalau dia nekat, ya kami tidak ada-apa. Mungkin dia akan berhadapan dengan pihak lain," kata Yudian.
Abdul Azis sendiri telah melewati ujian doktoral pada Rabu (28/8/2019) dengan nilai sangat memuaskan.
UIN Sunan Kalijaga memastikan, di luar temanya yang kontroversial, secara akademik, Abdul Azis telah menjalani program doktoralnya dengan baik.
Kampus menghargai proses tersebut dan memberikan penilaian secara obyektif.
• Chord & Kunci Gitar Cinta Karena Cinta Judika, Tentang Seseorang yang Jatuh Cinta Tanpa Alasan
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Penjelasan Dosen UIN Abdul Aziz soal Disertasi yang Membolehkan Hubungan Badan di Luar Nikah.