TRIBUNJATIM.COM, COM, MALANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kantor Wilayah 2 Jawa Timur menggagalkan peredaran narkoba di Kota Malang pada 31 Agustus lalu.
Joint operation dua instansi itu berhasil meringkus tiga tersangka dengan barang bukti 7 kg ganja.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Bambang Priyambadha menuturkan ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Modus transaksi narkoba ini adalah dengan berpura-pura mengirimkan paket pakaian berupa celana jins. Di dalam celana jins, diletakkan ganja yang telah terbungkus rapi.
"Memang kami temui modusnya bermacam-macam ya. Salah satunya ini adalah seperti hendak mengirim pakaian. Di dalamnya ada ganja," ujar Bambang ketika konfrensi pers di Malang, (4/9/2019).
Menurut dia, ada empat TKP dalam operasi gabungan kali ini. TKP pertama berada di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di TKP ini, diamankan tersangka AR alias Ipan (34) yang membawa ganja seberat 1 kg. TKP selanjutnya berada di Jalan Sunan Kalijaga dan Kebon Agung, Kabupaten Malang. Dari dua lokasi tersebut, diamankan dua tersangka yakni CF serta MS yang kedapatan membawa barang bukti ganja masing-masing 2 kg dan 3 kg.
• Aulia Kesuma Mengaku Anak Tiri Ancam Akan Bunuh Lewat WhatsApp, Tak Suka Waktu Dirinya Hamil
• Sederet Artis yang Komentari Calon Rumah Mewah Raffi Ahmad, Lihat Desainnya, Irwansyah: Horang Kayah
• Profil-Biodata Benny Wenda yang Disebut Dalang Kerusuhan di Papua, Kini Tinggal di Inggris
Satu orang lagi beinisial AR alias Apin sedang dalam proses pencarian.
"Apin ini adalah pemilik alamat yang dituju dalam pengiriman," katanya.
Bambang mengatakan informasi terkait peredaran narkoba ini diperoleh dari perusahaan jasa titip (PJT). Kepada BNN, PJT menginformasikan bahwa ada paket mencurigakan yang diduga adalah narkoba.
"Setelah itu kami selidiki dan terungkaplah peredaran ini," ucapnya.
BNN kini tengah mengembangkan kasus ini dan berupaya membongkar rantai peredaran narkoba di Jawa Timur.
Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati. (Sofy/Tribunjatim.com)