TRIBUNJATIM.COM - Veronica Koman yang disebut sebagai provokator aksi kerusuhan di Papua dan Papua Barat kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, (4/9/2019).
Penetepan Veronica Koman sebagai tersangka rupanya memicu komentar dari Direktur Eksekutif mnetsy Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Dilansir dari Kompas.com, Usman Hamid menilai bisa membuat masyarakat takut untuk menyuarakan persoalan hak asasi manusia (HAM), Kamis (5/9/2019).
Dalam hal ini Usman Hamid mengatakan alangkah baiknya jika Polri menghormati kebebasan dan kemerdekaan dalam berpendapat.
• Ogah Dituduh Bela Nikita Mirzani saat Seteru, Hotman Paris: Saya Bolak-balik Bela Elza Syarief
• Vanessa Angel Punya Papa Baru, Doddy Sudrajat: Semoga Dia Tidak Membuat Malu Papa Barunya
Oleh karena itu, mereka yang bersuara lantang seperti Veronica Tan tidak seharusnya ditangkap begitu saja.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum."
"Juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," terang Usman.
Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi yang menyebut Veronica Koman melakukan provokasi yang menimbulkan aksi kerusuhan di Papua.
Menurut Usman, polisi harus bisa membuktikan dengan penjelasan detail terkait tindakan Veronica Koman yang disebut provokatif di media sosial.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?" ujarnya.
Selain itu, Polri diminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika memang informasi yang dibagikan Veronica Koman tidak akurat atau bermuatan hoaks.
• Barbie Kumalasari Kesal Dituduh Berijazah Palsu, Istri Galih: Gua yang Kuliah Kok Orang pada Ribet?
• Ternyata Barbie Kumalasari Pernah di Nevada 2 Tahun, Jawaban Soal Burger Bikin Boy William Ngakak
Diberitakan Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman memang berdasar dari unggahan akun Twitternya.
"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim."
"Itu pun sama, dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," terang Dedi, Rabu (4/9/2019).
Sebelum Veronica Koman dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami peran Veronica.