Ikuti 7 cara membuat paspor elektronik secara online dan tak perlu antre di imigrasi.
TRIBUNJATIM.COM - Ada dua jenis paspor di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Data dari paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan.
Dengan teknologi yang canggih, paspor elektronik memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
• Lansia dan Difable Kini Tak Perlu Antre Urus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
Pengunanya sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.
"Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi," ujar bagian dokumen HIS Travel, Saefudin Zuhri, saat dihubungi KompasTravel pada Kamis (5/9/2019).
Bila dulu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang dapat mengurus paspormu secara online.
Berikut KompasTravel merangkum cara membuat paspor elektronik secara online:
• 5 Tips Masak Irit Minyak, Cara Menggoreng Supaya Tak Boros Minyak Goreng dan Lebih Sehat
1. Persiapkan beberapa hal ini
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.
2. Daftar secara online
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smartphone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web.
Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, e-mail, dan alamat, dan klik daftar.
Setelah itu, kamu harus memerika e-mail masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
3. Isi datamu
Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal 5 dan harus anggota keluarga inti).
Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diarahkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan pembayaran
Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan menge-mail sesuai dengan e-mail yang terverifikasi di akun.
E-mail akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat transfer ke virtual akun tertentu.
Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp600.000 dan jasa TI Biometrik Rp55.000.
Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
5. Validasi bukti pembayaran
Buka e-mail yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi e-mail konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.
6. Datang ke imigrasi
Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu, dan tempat yang sudah kamu pilih, dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.
Jangan lupa bawa dokumen yang ada di poin nomor satu.
7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Setelah kamu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu.
Pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantri lagi dari awal.
Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas.
Setelah proses selesai, akan diberi tanggal pengambilan paspor.
Selanjutnya tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspor.
• Download Lagu MP3 Play Alan Walker Single Terbaru Kolaborasi dengan K-391, Tungevaag, Mangoo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya.