TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin dimusnahkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di komplek pergudangan Tambak Langon, Osowilangun, Selasa (10/9/2019).
Barang-barang impor ilegal tidak sesuai izin itu terdiri terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer.
Sejumlah raket nyamuk elektrik berwarna-warni terlihat paling banyak diletakkan berjejer diatas terpal hitam kemudian dilindas oleh alat berat.
• PDAM Surabaya Bakal Beri Kompensasi Warga Terdampak Mampetnya Air PDAM, Kami Akan Konsultasikan
Tidak hanya itu, barang lainnya seperti korek api juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Jilatan api yang menyala-nyala itu dengan cepat menghanguskan barang itu hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Rata-rata berasal dari China. Kalau ditotal kurang lebih Rp 8 miliar," ujar Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono.
• Warkop Tempat Pemandu Lagu yang Dirudapaksa Perangkat Desa Akhirnya Disegel Satpol PP, Tak Ada Izin
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) selama delapan bulan.
Diketahui, barang-barang impor didapatkan dari enam importir asal Surabaya.
Langsung saja diberikan sanksi awal yaitu pemusnahan.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara komperhensif terhadap importir yang tergolong 'nakal' itu.
Sejak Februari 2018, pengawasan bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.
• Air PDAM di Surabaya Mampet 4 Hari, Direktur PDAM Surya Sembada Janjikan Besok Normal Kembali
Tetapi kemudahan itu dimanfaatkan oleh oknum importir tidak bertanggungjawab memanfaatkan kebijakan ini.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pengawasan dari importasi post border," katanya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor.
"Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor," terangnya. (Surya/Willy Abraham)
• BREAKING NEWS - Hiu Paus Terdampar di Pantai Kajaran Lumajang, Diduga Kena Hempasan Ombak Pasang