Warkop Tempat Pemandu Lagu yang Dirudapaksa Perangkat Desa Akhirnya Disegel Satpol PP, Tak Ada Izin
Satpol PP Tulungagung menyegel Warkop Idaman, tempat pemandu lagu yang mengaku telah dirudapaksa oleh perangkat desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung menyegel Warkop Idaman di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Selasa (10/9/2019).
Warkop yang juga menyediakan fasilitas karaoke ini dipastikan tidak mempunyai izin.
Di Warkop ini, sehari sebelumnya Satpol PP menemukan perempuan pemandu lagu di bawah umur, Lulu (16), nama samaran.
"Kami sudah meminta keterangan pemiliknya. Dia tidak bisa menunjukkan bukti perizinannya," terang Kasi Informasi dan Publikasi, Artista Anindya Putra, yang akrab dipanggil Genot.
• Pemandu Lagu di Bawah Umur Mengaku Dirudapaksa Perangkat Desa, Pawahikorta Tulungagung Siap Dampingi
Lanjutnya, Warkop milik Markini (65) ini menyalahi Perda nomor 6 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan.
Markini berjanji akan mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi kembali.
Selama belum ada izin, maka Satpol PP menyegel ruang karaoke agar tidak beroperasi.
"Hanya ruang karaoke yang kami segel, sementara warung kopinya masih bisa beroperasi. Karena yang butuh izin adalah karaokenya," sambung Genot.
Satpol PP juga memberikan arahan kepada Markini, terkait prosedur mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
• Pengakuan ABG Pemandu Lagu yang Dirazia Satpol PP Tulungagung, Pernah Dirudapaksa Perangkat Desa
Setiap usaha karaoke wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dengan syarat harus lebih dulu mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Genot juga berpesan, agar segel tidak dilepas oleh siapa saja, kecuali Satpol PP selaku penegak Perda.
"Jika ada pihak yang tidak punya wewenang membukanya, maka bisa dijerat pidana," tegasnya.
Sebelumnya Lulu mengaku pernah menjadi korban rudapaksa seorang pelanggan yang dikenal dengan nama Pak Uceng.
Satpol PP melimpahkan kasus ini ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
ULT PSAI kemudian mengembalikan Lulu ke orangtuanya, di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Setelah memberikan assesmen pada anak dan orangtua, mereka diharapkan membuat laporan ke kepolisian, atas dugaan pencabulan yang dilakukan Pak Uceng. (Surya/David Yohanes)
• Razia Warkop Idaman Tulungagung, Satpol PP Temukan Pemandu Lagu di Bawah Umur, Diupah Rp 10 Ribu/Jam