TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penipuan dengan modus rekrutmen menjadi anggota Polisi khusus (Polsus) Tindak pidana korupsi (Tipikor) diungkap petugas Polsek Mojoroto, Kota Kediri. Satu tersangka pelaku atas nama Supana Jadi Santoso (43) telah diamankan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, ungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi anggota PNS Polsus Tipikor.
Kasus ini bermula dari laporan korban Deni Martina (19) warga Kelurahan Bandar Kidul dan Ayu Karlina (26) warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Untuk menyakinkan para korbannya tersangka Supana Jadi Santoso sempat membuat kantor perwakilan di Jl Sersan Bahrun, Kota Kediri.
Supana sendiri merupakan warga Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Untuk dapat direkrut menjadi anggota Polsus Tipikor, pelaku menarik uang dari para korbannya.
"Kedua korban yang telah melapor polisi diminta membayar Rp 12.500.000," ungkap AKP Kamsudi kepada Tribunjatim.com, Minggu (22/9/2019).
• Pelaku Curanmor di Kota Malang ini Nyamar Jadi Tukang Becak, 20 Motor Berhasil Diembatnya
• Ratusan Ultras Ramaikan CFD di Taman Bungkul Surabaya, Galang Dana Korban Kabut Asap
• Kabur Saat Hendak Dibawa ke Polsek Ponggok, Pencuri Motor di Blitar Didor Polisi
Dijelaskan AKP Kamsudi, kasus ini berawal saat pelaku menyebarkan brosur penerimaan anggota Polsus Tipikor di sejumlah tempat. Selanjutnya brosurnya diketahui oleh orangtua pelapor yang memberitahu kepada anaknya.
Selanjutnya korban mendaftar ke kantor perwakilan Polsus Tipikor di Jl Sersan Bahrun pada 12 Agustus 2019.
Saat mendaftar, pendaftar juga diminta membawa syarat pendaftaran serta membawa berkas dan membayar uang admistrasi Rp 10 juta.
Dari penjelasan tersangka, setelah mendaftar juga diharuskan mengikuti pelatihan diklat yang berlangsung sekitar 3 minggu.
"Pelapor awalnya menjanjikan memberangkatkan mengikuti diklat 30 Agustus 2019. Namun korban diharuskan membayar biaya diklat Rp 5 juta," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Namun, ternyata pada 30 Agustus 2019 pendaftar tidak jadi diberangkatkan mengikuti diklat dengan alasan teknis dan diundur 2 September 2019.
Hanya saja setelah 2 September 2019 ternyata juga tidak jadi berangkat lagi dengan alasan masih ada kegiatan.
Pada kasus penipuan rekrutmen anggota Polsus Tipikor ada sekitar 30 orang yang telah menjadi korbannya. Masing-masing korban dimintai uang bervariasi antara Rp 3 juta ssmpai Rp 25 juta.
Setelah korbannya sadar telah menjadi korban penipuan, kasusnya dilaporkan ke Polsek Mojoroto. Tersangka juga telah dijebloskan tahanan.
Petugas telah mengamankan barang bukti kuitansi pembayaran, satu set komputer dan printer, rompi pakaian seragam, stempel dan dokumen peserta.(dim/Tribunjatim.com)