TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menggelar Gebyar Expo Barang Bukti kendaraan bermotor.
Total barang bukti tindak pidana dan temuan kendaraan bermotor sejumlah 24 unit.
Rinciannya, 17 motor, 6 mobil, dan 1 truk. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak meminta warga Trenggalek dan sekitarnya yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk menilik ke Mapolres.
Apabila merasa kendaraannya menjadi barang bukti yang digelar di sana, warga hanya tinggal menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Apabila STNK atau BPKB asli hilang, pemilik juga tetap bisa datang dengan membawa bukti-bukti yang ada.
“Apabila nanti hanya fotokopi, kami ada tim yang akan mengidentifikasi, apakah barang bukti dan surat-surat resmi itu identik dengan kepemilikannya atau nonidentik,” kata AKBP Jean Calvijn kepada Tribunjatim.com, Rabu (25/9/2019).
Gebyar expo itu akan digelar hingga Jumat (27/9/2019). Namun, warga yang datang setelah hari itu pun, kata Calvijn, tetap akan dilayani.
• Kendaraan Belum Ditemukan, Datangi ke Gebyar Expo Barang Bukti Polres Bojonegoro
• Pemkab Lumajang Bakal Pasang Kamera Pengintai di Jalur Rawan Kriminalitas
• VIDEO Detik-Detik Ibu RT Menjerit di Depan Anak Saat Kepergok Selingkuh, Videonya Viral di WA
24 unit kendaraan bermotor menjadi barang bukti tindak pidana mulai sekitar tahun 2016. Mayoritas kendaraan merupakan temuan.
Yang merupakan barang bukti tindak pindana, yakni 1 sepada motor, 2 mobil, dan 1 truk.
“Dengan adanya ini, secara langsung juga mengedukasi masyarakat untuk kembali memiliki kendaraan mereka secara gratis,” tutur Calvijn.
“Kalau kendaraannya tidak ada di sini, silakan ke polres lain, atau ke Polda Jatim, karena semua menggelar expo serupa,” ungkapnya kepada Tribunjatim.com. (aflahul abidin/Tribunjatim.com)