5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG di Madura dua tahun silam?
Sebanyak 5 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan remaja 17 tahun di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Madura, divonis hukuman mati.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Bangkalan pada Senin (30/9/2019).
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sohib (46), menjadi pelaku terakhir yang dijatuhi hukuman mati, setelah empat rekannya, yaitu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), Moh Hajir (52), dan Moh Hayat (38) juga telah divonis hukuman mati.
• Hubungan Inses Ibu & 2 Kakak Pemerkosa Bocah 5 Tahun Dikuak Polisi Lewat Celana Training
Dilansir Tribun Madura, Sohib terbukti bersalah atas meninggalnya sepasang remaja bernama AHM (20) dan AFL (17).
Sepasang remaja itu tewas di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, pada Mei 2017.
Hakim Ketua Susanti Arsi W menyatakan terdakwa Sohib terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa juga turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Sohib," ungkapnya.
Hakim menjatuhkan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2017, ketika Ahmad dan Ani Fauziyah Laili berada di Pantai Rongkang.
Terdakwa Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati.
Selanjutnya, Ani Fauziyah Laili diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.
Gadis itu lantas dibunuh dengan cara leher dicekik oleh buronan Sohib.
Aksi serupa dilanjutkan Jeppar lantaran melihat korban masih hidup.
Mayat sepasang kekasih itu lantas diikat jadi satu dengan tampar dan dibuang di bibir goa.
Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.
Jasad Kedua Korban Baru Ditemukan 2 Bulan Kemudian
Mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput pada Sabtu, 22 Juli 2017.
Kedua mayat itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.
Dilansir Tribun Madura, dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.
Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.
Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, yaitu Muhammad dan Moh Hajir.
Berlanjut penangkapan Hayat dan berakhir pada penangkapan Sohib yang sempat kabur.
Ibu Korban Sempat Pingsan setelah Vonis Dijatuhkan
Maisaroh, ibu dari mendiang Ani Fauziyah Laili (17) sempat jatuh pingsan saat vonis kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya dijatuhkan.
Seorang polisi pun meminta para warga untuk tidak berkerumum di sekitar ibu korban agar tidak semakin sesak.
Warga bersama keluarga mendiang Ani selalu hadir dalam setiap sidang.
Bahkan, puluhan warga menyempatkan berorasi di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan beberapa menit sebelum sidang putusan dimulai.
"Kami semua merasa lega dan puas atas vonis mati yang diberikan majelis hakim terhadap kelima terdakwa," ungkap seorang pria yang berada di dekat Maisaro kepada TribunMadura.com.
Pasal yang Diterapkan JPU
JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin mengungkapkan, pasal yang diterapkan dan vonis yang diputuskan terhadap Sohib adalah sama seperti empat terpidana mati lainnya.
"Berarti sependapat dengan tuntutan jaksa, yakni pidana mati," ucap dia.
"Kami puas ternyata hakim dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan sesuai dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Sohib memiliki peran yang sama dengan keempat terpidana lainnya.
Keterlibatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
"Karena itu tuntutan kami vonis mati. Kalau peran (Sohib) hanya membantu, pasti beda dong tuntutan dan putusannya," jelas Choirul.
Pelaksanaan Eksekusi Mati
Disinggung terkait waktu dan lokasi pelaksanaan eksekusi mati, Choirul mengaku belum bisa memastikan.
"Iya ditembak. Tapi di mana lokasinya dan siapa saja eksekutornya belum ditentukan," ucapnya.
Ia memaparkan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati membutuhkan waktu bertahun-tahun, karena banyak tahapan yang harus dilalui.
"Negara tidak boleh gegabah dalam melaksanakan eksekusi (mati) ini," jelas dia.
"Masih ada tahap banding, kasasi, PK (peninjauan kembali), grasi dari presiden. Ini baru saja putusan," paparnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi mati harus melalui persetujuan presiden, apakah dimaafkan atau tidak.
"Kalau dimaafkan ya ditunda. Di luar negeri, eksekusi mati biasanya dengan injeksi, pancung, hingga fantung," katanya.
"Tapi di sini melalui cara ditembak," pungkasnya.