Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan aspirasi dari serikat buruh di Jawa Timur sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menanggapi aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (2/10/2019).
"Kaitannya adalah RUU Ketenagakerjaan, kita sudah sampaikan ke pemerintah juga lembaga judicial berdasarkan aspirasi yang berkembang," ucap Khofifah, Rabu (2/10/2019).
Sebelum surat tersebut dikirim, Khofifah menjelaskan ia sudah mencocokkan terlebih dahulu apa-apa saja yang diusulkan oleh para buruh terkait RUU Ketenagakerjaan.
• Buruh Bersama DPRD Jatim dan Pemrov Sepakati Perda Jaminan Pesangon Tuntas 2020
• Mantan Anggota DPRD Jember Dikeroyok di Rumah Karaoke Hingga Pingsan, 6 Pelaku Diringkus Polisi
"Sudah kita kirim bahkan dari Mahkamah Agung sudah memberikan feedback," lanjut mantan Menteri Sosial ini.
Namun begitu, Khofifah enggan menjelaskan apa feedback dari MA tersebut, yang jelas feedback tersebut sudah ditunjukkan kepada perwakilan buruh sebagai bukti aspirasi yang buruh suarakan sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Seperti diketahui, serikat buruh di Jawa Timur menolak revisi UU NO 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggelar aksi unjuk rasa rasa di Gedung DPRD Jatim.
Buruh menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja/buruh. Adapun poin-poin yang dianggap merugikan buruh dalam revisi UU No 13/2003 antara lain:
a. Penghapusan pesangon pekerja/buruh.
b. Penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing.
c. Kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market).
d. Upah minimum disesuikan dua tahun sekali.
e. Adanya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP.
f. Mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
g. Penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja).