Buruh Bersama DPRD Jatim dan Pemrov Sepakati Perda 'Jaminan Pesangon' Tuntas 2020
DPRD Jatim bersama Pemprov Jawa Timur memberikan jaminan Perda terkait 'Jaminan Pesangon' segera diputuskan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim bersama Pemprov Jawa Timur memberikan jaminan Perda terkait 'Jaminan Pesangon' segera diputuskan.
Seusai masuk di Propem Perda 2019, Perda 'Jaminan Pesangon' dapat diputuskan pada 2020 mendatang.
Kesepakatan ini diambil pada pertemuan buruh dengan Pemrov Jatim dan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/10/2019). Pertemuan ini digelar di sela aksi unjuk rasa ribuan buruh di Gedung DPRD Jatim.
Jazuli, Sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, sebagai elemen buruh yang menggelar aksi menjelaskan bahwa pengesahan Perda Pesangon menjadi salah satu tuntutan mereka dalam aksi ini.
Mengingat, banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
"Kami risau, saat ini banyak perusahaan lari dari tanggungjawabnya," kata Jazuli pada pemaparannya di hadapan peserta pertemuan.
• Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Satu Pleton Personel di DPRD Jatim dan Pintu Keluar Tol
Menurutnya, sebaiknya pemerintah daerah harus ikut memberikan kepastian. "Sehingga, ketika meninggal dunia, keluarga buruh itu sampai harus mengajukan gugatan, meminta demo, dan sebagainya," jelas.
Menurutnya, perda pesangon juga tak merugikan pihak pemerintah, pengusaha, atau pun buruh. "Justru, bagi pemerintah ini bisa untuk pembangunan," katanya.
Pihaknya berharap pengesahan Perda tersebut dapat disahkan awal tahun depan atau sebelum perayaan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei. "Ini menjadi kado terindah di perayaan Hari Buruh dengan menyajikan Perda ini," katanya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menjelaskan bahwa Raperda Jaminan Pesangon akan dimasukkan dalam Propem Perda 2019. Harapannya, pembahasan akan dilakukan kurang dari satu tahun sehingga bisa disahkan awal tahun depan.
"Komitmen kami, Perda jaminan pesangon Masuk Prolegda 2019 dan akan kami selesaikan," katanya.
Pihaknya berjanji dalam membahas Perda tersebut juga dengan melibatkan buruh, selain juga pemerintah. "Kami minta bantuan. Tolong naskah akademiknya (raperda) bisa dilihat (buruh) juga. Setelah dibahas, nanti akan digarap Komisi E," katanya.
• Jelang Aksi Buruh Tolak RUU Ketenagakerjaan di DPRD Jatim, Polisi Siapkan Baracuda hingga Kawat Duri
Dengan pembahasan lebih awal secara bersama-sama lintas instansi, Perda bisa diputus cepat. "Sehingga, dua bulan selesai," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo yang ikut pertemuan pun mendukung penuh upaya pengesahan perda tersebut.
"Tahapannya, AKD DPRD Jatim akan terbentuk. Setelah terbentuk, Maka Komisi E akan mengusulkan Propem Perda sehingga Raperda Jaminan Pesangon masuk di November sehingga bisa dibahas," jelas Himawan di tempat yang sama.