Lahan 3 Institusi Pendidikan Bakal Diambil Alih Pemkot Surabaya, Mau Jadi Lahan Parkir & Lapangan

Penulis: Delya Octovie
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada, Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu serta Kepala Dindik Surabaya, Ikhsan, ketika konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10/2019)

Lahan 3 Institusi Pendidikan Bakal Diambil Alih Pemkot Surabaya, Mau Jadi Lahan Parkir & Lapangan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga institusi pendidikan bakal diambil alih asetnya oleh Pemkot Surabaya.

Di antaranya adalah Yayasan Pendidikan UDATIN (termasuk STIE Urip Sumoharjo), Jalan Urip Sumoharjo nomor 5-7 dan nomor 9, Perguruan Ilmu Sejati, Jalan Pucang Anom Timur nomor 32, dan SMP Praja Mukti, Jalan Kupang Segunting nomor 3.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan ketiga aset tersebut memang milik pemkot, dan bisa diambil alih secara legal dengan alasan demi kepentingan umum.

Aset Pusat Jajan Mangkrak Bakal Dijadikan Pemkab Nganjuk Pusat Bisnis, Terintegrasi dengan Stasiun

Daftar Harta Kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR RI Perempuan Pertama, Aset Tanah hingga Kendaraan

Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini menyebut, ketiga institusi harusnya sadar bahwa ini terkait kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

"Lokasi ini dipandang bisa dipakai oleh pemkot. Daripada pemkot membeli bangunan baru, maka bangunan-bangunan ini akan diganti fungsinya," tutur Yayuk ketika konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10/2019).

Yayuk mengatakan, ini sesuai dengan persyaratan dalam izin pemakaian tanah, yakni apabila pemkot membutuhkan lokasi tersebut, maka penyewa harus menyerahkan pada pemkot.

Namun, ketiga instansi menurut Yayuk keberatan ketika asetnya akan diambil oleh Pemkot Surabaya.

"Kalau terkait pemilik bangunan, namanya orang kalau sudah dikuasai dan diminta itu berat. Kami meminta tim jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan itu. Harapannya permasalahan ini rencana pemkot bisa terwujud, " katanya.

Ia menegaskan pemkot tidak sewenang-wenang dalam meminta kembali asetnya, serta ada ganti-rugi bangunan yang akan dinilai oleh tim independen.

Yayuk menyebut, ketiga instansi juga sudah lama tidak mengajukan perpanjangan izin penggunaan aset tanah tersebut.

Perjanjian yang dilakukan antara mereka dengan pemkot dilakukan sejak tahun 2002 untuk aset Urip Sumoharjo, 2003 untuk Pucang Anom Timur, bahkan 1972 untuk aset Kupang Segunting.

Mereka juga menunggak pembayaran retribusi, seperti Yayasan Pendidikan UDATIN, yang menunggak lebih dari Rp 600 juta.

"Ketika kita mengeluarkan peringatan bahwa tanah tersebut akan digunakan Pemkot, baru mereka terburu-terburu mau memperpanjang," tuturnya.

Rencananya, ketiga aset tersebut bakal dijadikan fasilitas umum (fasum).

Halaman
12

Berita Terkini