Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo meringkus dua pria berkawan karib yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah kosan di Jalan Dinoyo Sekolahan, Wonokromo, Surabaya, Selasa (1/10/2019).
Mereka, Dedy Prasetyo (40) warga Sawahan, Surabaya.
Dan, Bagus Akhirullah Ardiansyah (39) warga Wonokromo, Surabaya.
• Kedapatan Simpan Sabu 1.6 gram, Pria Asal Wonokromo Surabaya Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto membenarkan bahwa personelnya melakukan pengintaian yang berhujung penggrebekan di dalam sebuah kosan di Jalan Dinoyo Sekolahan.
"Kami memang mendapat info dari masyarakat dan unit intel kami bahwa mereka kerap pesta sabu," katanya pada awakmedia di Mapolsek Wonokromo, Jumat (11/10/2019).
Sesaat pintu kosan itu didobrak paksa oleh petugas, ternyata dua pria itu tengah menggelar perkakas alat bong isap sabu dan berapa sisa sabu yang telah dihisapnya.
"Mereka di kamar sudah ada sabu dan alat di lantai itu," katanya.
• Cara Beda Pria dari Malang Tipu Polisi Simpan Sabu di AC Mobil, Tapi Anjing Pelacak Tak Bisa Ditipu
Lantaran kepergok basah melakukan pesta barang haram itu, niat kedua pelaku yang semula hendak mengelak dari tuduhan polisi urung dilakukan.
Seraya tertunduk dengan raut wajah memelas, kedua pria itu akhrinya menuruti perintah polisi yang membawa mereka ke Mapolsek Wonokromo untuk diinterogasi.
"Enggak melawan mereka langsung kami amankan setelah kami gerebek," jelas Arif.
Dari kedua pelaku itu, hanya Dedy yang tampak vokal melayani setiap pertanyaan dari awakmedia yang penasaran dengan kasus tersebut.
Dedy mengaku baru tiga bulan belakangan ini mengonsumsi barang haram tersebut.
Itupun baru lima kali ia membeli dari seorang penjual sabu langganannya.
"5 kali selama 3 bulan, ama temen berdua aja, beli di satu orang yang sama," katanya seraya menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
• Bandar Narkoba Asal Gresik Akui Keluarkan Uang Puluhan Juta Untuk Beli Sabu-sabu
Bapak satu anak itu mengaku selama ini kerap membeli sabu-sabu itu dari seorang kenalan bernama Yuli yang kini berstatus buron DPO.
Sekali beli, pria bertubuh gempal itu mengeluarkan kocek sekitar Rp 250 Ribu.
"Saya janjian dulu lalu ketemuan sama dia," ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 0.34 gram dan berbagai perkakas alat hisab sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenai pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Penyalagunaan Narkotika.