UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Lalu Berapa Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/ Kota?
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Dengan kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur 2020 naik dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08.
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
• UMP 2020 Naik 8,51%, Berikut Daftar Besaran Kenaikan Upah untuk 34 Provinsi, Jawa Timur?
Sedangkan UMK, hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
Terkait besarannya, di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 46 ditetapkan UMP lebih rendah dari pada UMK.
Di Jawa Timur, untuk UMP 2019 adalah sebesar Rp 1.630.059,05.
Sedangkan UMK 2019 tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 3.871.052,61.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan, UMP tersebut diterapkan ketika UMK di kabupaten/kota lebih rendah dari UMP.
Namun jika UMK-nya lebih tinggi, maka yang dipakai tetap UMK.
Di Jawa Timur, UMP 2019 telah ditetapkan Rp 1.630.059,05.
Angka tersebut lebih kecil dari UMK terendah yakni Rp 1.763.267,65 yang diterapkan di sembilan kabupaten/kota yakni, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek
"Yang paling penting juga nanti menjadi tidak diberlakukan ketika UMK ditetapkan, dalam hal UMK lebih tinggi dari UMP. Tetapi ketika UMK lebih rendah dari UMP, maka yang diterapkan UMP," kata Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
Untuk besaran, UMK di Jawa Timur saat ini tengah menunggu usulan bupati maupun wali kota terkait kenaikan UMK.
Sebab, kewenangan UMK berada di pemerintah kabupaten/kota melalui pembahasan dewan pengupahan di daerah.