Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Berikut rangkuman fakta dan cerita terkait adanya fenomena ratusan warga yang kini pilih ganti status agama di KTP menjadi kepercayaan penghayatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra/Danendra Kusuma
GANTI STATUS AGAMA - (kanan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo ditemui di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). (Kiri) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto tengah menjelaskan pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa warga di wilayah Jawa Timur diketahui kini berbondong-bondong mengganti status agama di KTP mereka.

Warga-warga tersebut mengaku anut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.

Inilah fakta selengkapnya dirangkum TribunJatim.com

Kasus di Trenggalek

Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Musda Golkar Trenggalek Digelar Agustus 2025, Pemilihan Ketua Diupayakan Aklamasi

Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.

Lima warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan tersebar di Kecamatan Tugu satu orang dan Kecamatan Pogalan empat orang.

"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ririn menuturkan bagi warga Kabupaten Trenggalek yang pindah agama maka difasilitasi oleh Dispendukcapil dalam hal sistem administrasi kependudukan.

Baca juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek

"Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem," pungkasnya. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Kasus di Tulungagung

Para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Tulungagung berharap ada layanan guru agama untuk anak-anak mereka.

Selain itu para penghayat kepercayaan di Tulungagung juga belum mendapatkan layanan khusus kematian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved