Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, 3 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Tri Susanti saat akan jalani uji kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim, Kamis (31/10/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin serta Andria Ardiansyah menjalani tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Surabaya. 

Sebelum di Kejari Surabaya, mereka terlebih dulu menjalani tes kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim.

Mak Susi terlihat ditemani oleh kuasa hukumnya Sahid saat jalani uji kesehatan. 

Panduan Liburan ke Raja Ampat, Tempat Wisata Hits Papua Barat, Lengkap Mulai Biaya sampai Penginapan

Mak Susi menjadi mengenakan baju bertuliskan tahanan dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker.

Ia terlihat tenang sembari menjawab beberapa pertanyaan dari awak media. 

"Kabar sehat ya jalani ini dulu," terangnya, Kamis (31/10/2019).

9 Pemanjat Pemuda dari Aceh Sampai Papua Kibarkan Merah Putih Raksasa di Tebing Sepikul Trenggalek

Adapun dua tersangka lainnya hanya terdiam. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku setelah menjalani uji kesehatan di Kejati para tersangka langsung dibawa ke Kejari Surabaya. 

"Untuk pemberkasannya di Kejari Surabaya," ungkap Richard. 

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Istri Tersangka Kasus di Asrama Mahasiswa Papua SA Mau Gugat Lagi

Berita Terkini