Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Istri Tersangka Kasus di Asrama Mahasiswa Papua SA Mau Gugat Lagi

Nura masih berusaha menyelamatkan suaminya dari jeratan hukum kasus di Asrama Mahasiswa Papua setelah gugatan pra peradilannya ditolak

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Nura Zizahtus Shoifah bersama kuasa hukumnya Sudarmono (kanan) setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (15/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - "Tolong Pak Presiden, suami saya bukanlah seorang rasis," kata Nura, Istri dari SA, PNS tersangka ujaran kebencian dalam kasus di Asrama Mahasiswa Papua.

Nura masih berusaha untuk menyelamatkan suaminya dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan yang ditolak pada Selasa (15/10/2019).

"Suami saya adalah aparat negara dia membela merah putih, dia membela demi sebuah ini (menunjuk gambar). Kami orang kecil," kata Nura 

Nura keukeuh menyatakan suaminya justru yang memasang bendera merah putih yang dibengkokkan pada saat kejadian pengepungan di asrama mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.

(BREAKING NEWS - Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Istri Tersangka SA Terkait Kasus Papua di Surabaya)

Nur sembari menunjukkan gambar dalam secarik foto bendera merah putih dan tiangnya yang bengkok masuk ke dalam tanah. 

"Dia (SA) marah waktu itu, Ketika sebuah bendera kebangsaan dibengkokan, dibuang ke selokan, kami orang kecil demi merah putih mas SA ditetapkan sebagai tersangka, karena pada saat itu dia lagi bertugas," lanjutnya. 

Dia menegaskan bahwa suaminya yang memasang bendera dua kali.

Setelah hari ini pihaknya akan ajukan pra peradilan kedua atas nama suaminya sendiri. 

"Kita akan mengajukan lagi guagatan praperadilan yang ke dua, karena tujuan kami praperadilan belum tercapai," ucap Nura.

"Hari ini kita langsung mengajukan gugatan pra dengan pemohon mas SA langsung, kita tetap mencari keadilan demi sebuah merah putih, kebangsaan kita," tandasnya. 

(Mbak Susi Tak Ikut Ajukan Praperadilan Laiknya Tersangka SA di Kasus Papua: Pasal Sangkaan Beda)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved