Pilwali Surabaya 2020

PELUANG Ahmad Dhani Maju di Pilwali Surabaya 2020, Bebas di Desember 2019 & Tak Ada Larangan di PKPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani

PELUANG Ahmad Dhani Maju di Pilwali Surabaya 2020, Bebas di Desember 2019 & Tak Ada Larangan di PKPU

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi yang juga politisi nasional, Ahmad Dhani terjun di Pilwali Surabaya 2020.

Ia mengikuti proses penjaringan di Partai Gerindra dengan mengambil formulir "Calon Wali Kota Surabaya".

Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri melainkan diwakili oleh timnya. Suami dari Mulan Jameela tak bisa datang karena sedang menyelesaikan hukumannya.

Diperkirakan Bebas Desember Nanti, Ahmad Dhani Bisa Maju Pilwali Kota Surabaya, Begini Penjelasannya

Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya Lewat Gerindra, Sudah Ambil Formulir Pekan Lalu

Saat Anang Hermansyah Kaitkan Masa Lalu Maia-Ahmad Dhani, Bahas Soal Rebutan, Ari Lasso: Anang Ancur

Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan. Asalkan, Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.

Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual.

Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya. "Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.

Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya. "Setelah selesai menjalani pemidanaaan, calon wajib untuk mengemukakan kepada publik," katanya.

Untuk diketahui, Surabaya menjadi satu di antara 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020 mendatang. Pendaftaran pasangan calon melalui partai politik baru dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020.

Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini