Info CPNS

2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat, Simak Persyaratannya!

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat, Simak Persyaratannnya!

Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dapat dilamar oleh lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juga lulusan SLTA sederajat yang berasal dari dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

8 Tahap Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Siap Dibuka Mulai 11 November

Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.

Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.

Kedua, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, bagi lelaki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Selain itu, pelamar formasi ini harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan, yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar lulusan SMA sederajat adalah:

- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6 ribu; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.

- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

b. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

c. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren)

Selain itu, mereka juga akan menjalani tes Kesamaptaan pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah dinyatakan lolos seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Halaman
123

Berita Terkini