Tangis Pasrah Ibu Terdakwa Begal Sadis Surabaya, Terisak Dengar Hasil Vonis, 'Anakku Tidak Bersalah'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ariyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019). Dirinya divonis 15 tahun penjara

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Miyanti, ibu dari terdakwa begal sadis bernama Ariyanto hanya bisa pasrah atas vonis 15 tahun yang diterima anaknya tersebut.

Dia terisak sejak diketuknya palu vonis hingga selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019).  

Dia mengaku anaknya bukan seorang pelaku begal.

Detik-detik Begal Payudara Surabaya Dikejar Korbannya, Modus Awal Minta Nomor HP, Simak Pengakuannya

"Anakku tidak bersalah, waktu itu ia hendak menjemput pacarnya. Ndak taunya diajak temannya untuk begal," ujar Miyanti sembari mengusap tangisnya. 

Terdakwa yang merupakan anak keempat dari lima saudara ini kesehariannya mengamen di daerah pasar loak, Demak itu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kronologi Begal Payudara di Surabaya, Pelaku Incar Gadis Cantik & Kuak Modus: Mbak Berhenti Sebentar

Sementara itu, Pengacara begal sadis di Kalianak, Emil menyebutkan, terdakwa Ariyanto terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Itu bukan pasal biasa karena disertai ancaman sehingga menyebabkan kematian. Alasan menerimanya karena sesuai. Karena maksimal hukumannya mati," terangnya. 

VIRAL Pria Jember Tewas Dibacok Begal, Kaporles Muntab Minta Pelaku Ditembak, 1000 Aparat Dilibatkan

Berita Terkini